عَنْ
عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي
تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ»
"dari
'Aisyah - radhiyallahu 'anha - berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal,
menyisir rambut, bersuci dan selainnya." [HR. Al Bukhary – Muslim]
Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1. Disunnahkan dalam berwudhu memulai bagian wudhu sebelah kanan.
Iman
An Nawawy berkata: "Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian wudhu
sebelah kanan saat berwudhu adalah sunnah. Dan sepakat pula bahwa
barangsiapa menyelisihinya maka tidak mendapatkan keutamaan, dan
wudhunya tetap sah."
Berkata
Ibnu Qudamah: "Dari apa yang kami ketahui, tidak ada perbedaan
dikalangan para ulama tentang sunnahnya mendahulukan bagian wudhu
sebelah kanan. Dan mereka sepakat pula bahwa yang mendahulukan bagian
kiri dalam berwudhu tidak perlu mengulang wudhunya."
2. Mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan hanya khusus ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki.
Berkata
Imam An Nawawy: "Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian sebelah
kanan ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki adalah sunnah."
Beliau
juga berkata: "Kemudian ketahuilah! Bahwa anggota wudhu yang tidak
disunnahkan memulai dengan sebelah kanan adalah kedua telinga, kedua
telapak tangan dan kedua pipi, namun keduanya dibasuh secara
bersama-sama. Jika tidak memungkinkan baginya melakukan hal tersebut,
seperti orang yang terpotong tangannya atau yang semisalnya, maka boleh
mendahulukan sebelah kanan. Wallahu a'lam [Syarh Muslim: 3/163]
3. Disunnahkan saat mengenakan sandal memulai dengan sebelah kanan.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ
بِاليَمِينِ، وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، لِيَكُنِ
اليُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ».
"dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal,
hendaknya memulai dengan yang kanan, dan apabila melepas hendaknya mulai
dengan yang kiri, supaya yang kanan pertama kali mengenakan sandal dan
yang terakhir melepasnya."
▪Berkata
Ibnu 'Abdul Bar: "Barangsiapa mendahulukan sebelah kiri saat mengenakan
sandal maka dia telah berbuat keburukan karena telah menyelisihi
sunnah.
▪Dinukilkan
oleh Al Qodhi 'Iyadh dan yang lainnya; kesepakatan para ulama bahwa
perintah pada hadits dalam mendahulukan bagian sebelah kanan saat
mengenakan sandal adalah sunnah. [Fathul Bari no hadits 5856]
Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash showab.
[ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_3 Shafar 1435/6 Des. 2013_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar