Wajib bagi wanita yang selesai dari haid
untuk mandi dengan membersihkan seluruh badannya, berdasarkan sabda
Rasulullah kepada Fatimah Bintu Abi Huabisy :
“jika telah tiba massa haidmu maka
tinggalkan shalat dan bila sudah selesai masa haidmu maka mandilah
kemudian sholatlah” (HR. Al Bukhari )
Dalam mandi haid minimal yang wajib
dilakukan oleh seorang wanita adalah membasahi sekujur tubuhnya sampai
ke kulit kepala rambutnya. Adapun tatacara mandi sebagaimana yang nabi
terangkan kepada Asma bintu Syakal, yang ketika itu dia bertanya
tatacara mandi haid :
“ Hendaknya salah seorang dari kalian (
para wanita) mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci (wudhu)
dengannya dan hendaknya dia membaguskan bersucinya, kemudian tuangkan
air ke kepalanya dan gosok-gosoklah dengan kuat hingga sampai ke kulit
kepalanya. Kemudian tuangkan air ke sekujur tubuhnya kemudian ambillah
secarik kain putih yang telah di basahi dengan minyak misik kemudian
bersihkan dengan kain tersebut” Asma bertanya : bagaimana cara di
membersihkannya? Rasulullah menjawab : “Subhanallah!!! Aisyah berkata :
Engkau ikuti bekas bekas darah haidmu dengan kain tersebut ! (HR.
Muslim)
Tidak diwajibkan melepaskan ikatan
rambutnya. Kecuali jika ikatannya demikian kuat sehingga di khawatirkan
air tersebut tidak sampai ke akar rambutnya.
Jika seorang wanita telah suci di tengah
waktu shalat, maka wajib baginya untuk bersegera mandi agar bisa
menunaikan shalat pada waktunya. Jika dia dalam keadaan safar dan tidak
memiliki air atau ada air tapi termudharatkan bila menggunakan atau
sedang sakit. Maka, bertayamum sebagai pengganti mandi sampai hilang
penghalang – penghalang tersebut kemudian dia mandi haid.
kutipan dari "Hukum – Hukum Yang Berkaitan Dengan Haid ( 2 )"
http://salafy.or.id/blog/2012/10/11/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-haid-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar