Jumat, 07 Maret 2014

Mandi Haid

Wajib bagi wanita yang selesai dari haid untuk mandi dengan membersihkan seluruh badannya, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fatimah Bintu Abi Huabisy :
“jika telah tiba massa haidmu maka tinggalkan shalat dan bila sudah selesai masa haidmu maka mandilah kemudian sholatlah” (HR. Al Bukhari )
Dalam mandi haid minimal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita adalah membasahi sekujur tubuhnya sampai ke kulit kepala rambutnya. Adapun tatacara mandi sebagaimana yang nabi terangkan kepada Asma bintu Syakal, yang ketika itu dia bertanya tatacara mandi haid :
“ Hendaknya salah seorang dari kalian ( para wanita) mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci (wudhu) dengannya dan hendaknya dia membaguskan bersucinya, kemudian tuangkan air ke kepalanya dan gosok-gosoklah dengan kuat hingga sampai ke kulit kepalanya. Kemudian tuangkan air ke sekujur tubuhnya kemudian ambillah secarik kain putih yang telah di basahi dengan minyak misik kemudian bersihkan dengan kain tersebut” Asma bertanya : bagaimana cara di membersihkannya? Rasulullah menjawab : “Subhanallah!!! Aisyah berkata : Engkau ikuti bekas bekas darah haidmu dengan kain tersebut ! (HR. Muslim)
Tidak diwajibkan melepaskan ikatan rambutnya. Kecuali jika ikatannya demikian kuat sehingga di khawatirkan air tersebut tidak sampai ke akar rambutnya.
Jika seorang wanita telah suci di tengah waktu shalat, maka wajib baginya untuk bersegera mandi agar bisa menunaikan shalat pada waktunya. Jika dia dalam keadaan safar dan tidak memiliki air atau ada air tapi termudharatkan bila menggunakan atau sedang sakit. Maka, bertayamum sebagai pengganti mandi sampai hilang penghalang – penghalang tersebut kemudian dia mandi haid.

kutipan dari "Hukum – Hukum Yang Berkaitan Dengan Haid ( 2 )"
http://salafy.or.id/blog/2012/10/11/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-haid-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar