Dalil-dalil dari As-Sunnah
tentang hijab dan cadar
الدليل الأول:
قوله
صلى الله عليه وسلّم: «إذا خطب أحدكم امرأة فلا جناح عليه أن ينظر منها إذا
كان إنما ينظر إليها لخطبة وإن كانت لا تعلم. رواه أحمد.
Dalil pertama :
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila
salah seorang diantara kalian meminang wanita, maka tidak ada dosa bagi
kalian untuk melihat wanita tersebut, walau si wanita tersebut tidak
menyadarinya” [HR. Ahmad]
Sisi
pendalilan pada hadits di atas yaitu bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi
wa sallam, menafikan secara khusus adanya dosa bagi orang yang hendak
meminang wanita untuk dinikahi apabila dia melihat / memandang kepada
wanita yang hendak dipinangnya dengan syarat pandangan tersebut
ditujukan dalam rangka hendak meminang si wanita. yang demikian itu
menunjukkan bahwa selain orang yang bertujuan untuk meminang wanita,
apabila dia memandang / melihat wanita asing yang bukan mahramnya maka
dia terkena dosa, dalam keadaan apapun. Demikian pula apabila lelaki
yang ingin meminang wanita tersebut mempunyai niat yang buruk yaitu dia
melihat wanita tersebut bukan untuk dinikahinya, namun dia bertujuan
untuk berlezat-lezat dan bersenang-senang, padahal niat dia tidak ingin
menikahinya. Maka dosa bagi lelaki tersebut.
Jika ada orang yang mengatakan : hadits
di atas tidaklah menjelaskan bahwasanya yang dimaksud adalah memandang
kepada wajahnya, karena bisa saja yang dimaksud dengan kalimat melihat /
memandang dalam hadits tersebut adalah memandang dada dan leher.
Maka kita jawab : Setiap orang mengetahui bahwasanya tujuan utama seorang yang hendak meminang wanita ketika melakukan nadhor
/ melihat calon wanita yang akan dinikahinya adalah melihat kepada
kecantikan si wanita tersebut, dan kecantikan yang dimaksud tidak lain
adalah kecantikan wajah, dan selain daripada wajah maka itu hanyalah
sekedar sebagai pelengkap yang mengikuti saja, semisal melihat kepada
sifat wanita tersebut, atau kepintarannya, maupun bentuk fisik lainnya
selain wajah. Dan tidak diragukan lagi, seorang yang melakukan nadhor
/ melihat calon wanita yang akan dinikahinya ketika dia melihat /
memandang kepada wanita yang akan dinikahinya, tentulah yang diinginkan /
dilihat pertama kali adalah kecantikan wajah wanita tersebut.
الدليل الثاني:
أن النبي صلى الله عليه
وسلّم لما أمر بإخراج النساء إلى مصلى العيد قلن: يا رسول الله إحدانا لا
يكون لها جلباب فقال النبي صلى الله عليه وسلّم: «لتلبسها أختها من
جلبابها» .رواه البخاري ومسلم وغيرهما.
Dalil kedua :
“Ketika
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita dari
kalangan sahabat untuk keluar ke tanah lapang untuk sholat ‘ied, berkata
salah seorang dari mereka : Wahai Rasulullah salah seorang diantara
kami tidak memiliki jilbab. Maka Rasulullah berkata : hendaklah salah
seorang dari kalian meminjamkan jilbabnya kepada yang tidak memiliki
jilbab.” [HR. Bukhari - Muslim]
Hadits di
atas menunjukkan bahwasanya kebiasaan para wanita dari kalangan sahabat
tidaklah mereka keluar rumah kecuali dalam keadaan berjilbab, dan tidak
memungkinkan bagi mereka untuk keluar dari rumah dalam keadaan mereka
tidak memiliki jilbab, tatkala para wanita dari kalangan sahabat
menyebutkan kepada rasulullah apa yang mencegah mereka dari memenuhi
perintah rasulullah untuk keluar rumah menuju tanah lapang ketika ‘iedul
fitri maupun ‘iedul adha, maka rasulullah menjelaskan kepada mereka
solusi / jalan keluar mengatasi permasalahan tersebut, yaitu pada
perkataan beliau ”hendaklah salah seorang dari kalian meminjamkan jilbabnya kepada yang tidak memiliki jilbab.”
Dan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengijinkan para
wanita tersebut untuk keluar rumah menuju tanah lapang tanpa jilbab,
padahal keluar menuju tanah lapang ketika untuk sholat ‘ied adalah
disyariatkan dan diperintahkan bagi kaum lelaki dan wanita. Maka dari
itu apabila rasulullah saja tidak mengijinkan para wanita untuk keluar
dari rumah-rumah mereka tanpa berjilbab padahal mereka keluar untuk
sesuatu yang disyariatkan dan diperintahkan yaitu ibadah sholat ‘ied,
maka bagaimana mungkin syariat memberikan keringanan bagi para wanita
untuk tidak berjilbab ketika keluar rumah dalam urusan-urusan yang tidak
disyariatkan atau diperintahkan (urusan selain ibadah) ???!!!. bahkan
kita dapati mereka para wanita berkeliaran di jalan-jalan, di mall-mall,
di pasar-pasar serta bercampur baur dengan para lelaki dan
bermudah-mudahan dalam hal-hal yang tidak ada faedah sedikitpun padanya.
Maka perintah untuk mengenakan jilbab adalah dalil bahwasanya
sepatutnya untuk menutup wajah / aurat. Wallahu a’lam…
الدليل الثالث:
ما ثبت في الصحيحين عن
عائشة رضي الله عنها قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلّم، يصلي الفجر
فيشهد معه نساء من المؤمنات متلفعات بمروطهن ثم يرجعن إلى بيوتهن ما يعرفهن
أحد من الغلس. وقالت: لو رأى رسول الله صلى الله عليه وسلّم، من النساء ما
رأينا لمنعهن من المساجد كما منعت بنو إسرائيل نساءها. وقد روى نحو هذا عبدالله بن مسعود رضي الله عنه.
Dalil ketiga :
Diriwayatkan dalam kitab shohih bukhari
dan shohih muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha – istri nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam.– berkata ‘Aisyah : “suatu
ketika rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang melakukan sholat
shubuh bersamaan dengan itu terlihat para wanita kaum mukminat
mengenakan muruth (sejenis pakain yang terbuat dari bulu dan dibalutkan
ke seluruh tubuh) berjalan pulang menuju rumah-rumah mereka, dan tidak
ada seorangpun yang mengetahui hal itu dikarenakan shubuh yang masih
gelap. Dan berkata ‘Aisyah : seandainya rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam melihat para wanita tersebut sebagaimana yang kami lihat
tentulah beliau akan melarang mereka untuk keluar ke masjid-masjid
sebagaimana bani israil melarang wanita-wanita mereka untuk keluar ke
masjid-masjid mereka,” dan telah diriwayatkan oleh ‘abdullah bin mas’ud radhiallahu ‘anhu yang semisal ini.
Dan sisi penjelasan dari dalil di atas dari dua sisi :
l Pertama : bahwasanya
dahulu hijab dan cadar merupakan adat kebiasaan para wanita dari
kalangan sahabat yang mana mereka merupakan generasi terbaik umat ini
yang Allah azza wa jala telah memuliakan mereka, mereka adalah
manusia-manusia yang terbaik akhlak dan adabnya diantara umat ini
setelah rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah
manusia-manusia yang paling sempurna imannya setelah rasulullah serta
paling baik amalan-amalannya diantara umat ini setelah beliau shalallahu
‘alaihi wa sallam. Maka mereka semua adalah panutan bagi kaum muslimin
dalam mengamalkan ajaran-ajaran rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,
dan juga orang-orang generasi setelah mereka yang mengikuti jalan serta
tuntunan mereka -para sahabat- (dalam beragama) dengan baik dan benar,
karena mereka hidup di tengah-tengah nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
berada satu zaman dengan beliau shalallahu ‘alahi wa sallam, langsung
menimba ilmu dan mempraktekkannya di hadapan sang pembawa syariat yang
mulia ini nabi kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :
{وَالسَّـابِقُونَ
الاَْوَّلُونَ مِنَ الْمُهَـاجِرِينَ وَالأَنْصَـارِ وَالَّذِينَ
اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ
وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّـاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَـارُ خَـالِدِينَ
فِيهَآ أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ }. (التوبة: 100).
“
orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari
golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah
dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir
sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya.
Itulah kemenangan yang besar.” [At Taubah 100]
Maka setelah kita mengetahui bahwa yang
demikian itu merupakan jalan yang ditempuh pada wanita dari kalangan
sahabat rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, pantaskah bagi kita
untuk mengesampingkan jalan yang ditempuh oleh mereka dengan begitu baik
di dalam beragama –semoga Allah ta ‘ala meridhai orang-orang yang menempuh dan mengikuti cara-cara mereka (para sahabat)
– dan sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan ancaman kepada
orang-orang yang menyelisihi dan tidak mengikuti cara-cara mereka (para
sahabat) dalam beragama :
{وَمَن يُشَاقِقِ
الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ
سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ
وَسَآءَتْ مَصِيراً }. (النساء: 115).
“
dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya,
dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu[1] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An Nisaa’ 115]
l Kedua : bahwasanya
‘Aisyah –ibunya kaum mukminin- dan ‘abdullah bin mas’ud radhiallahu
‘anhuma (semoga Allah meridhai keduanya) telah mengabarkan bahwa
rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya beliau melihat para
wanita tersebut sebagaimana mereka melihat, tentulah beliau akan
melarang mereka untuk keluar ke masjid-masjid, dan padahal itu di zaman
yang terbaik, zaman yang penuh keutamaan dibanding zaman kita sekarang,
maka bagaimanakah jika beliau melihat kenyataan yang terjadi dari
penampilan-penampilan wanita di zaman kita sekarang ini, empat belas
abad setelah beliau dan sungguh telah menyebar dan meluas yang demikian
itu dan menjadi sedikitlah rasa malu serta lemahnya iman di dalam hati
kebanyakan manusia saat ini ?!.
‘Aisyah dan
ibnu mas’ud radhiallahu ‘anhuma telah mengetahui nash-nash syariat yang
sempurna ini, bahwasanya setiap perkara yang padanya terdapat sesuatu
yang membahayakan atau mengkhawatirkan maka perkara tersebut hukumnya
dilarang.
الدليل الرابع:
أن
النبي صلى الله عليه وسلّم قال: «من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم
القيامة». فقالت أم سلمة فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ قال: «يرخينه شبراً».
قالت إذن تنكشف أقدامهن. قال: «يرخينه ذراعاً ولا يزدن عليه» أخرجه الترمذي 1731 والنسائي 5338 وقال الترمذي حسن صحيح.
Dalil keempat :
Berkata nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa
yang menyeret pakaiannya (memanjangkannya hingga di bawah mata kaki)
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Berkata ummu salamah : lalu apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung (bagian bawah) dari pakaian mereka ? rasulullah berkata : potonglah sejengkal, kemudian berkata ummu salamah : kalau begitu kaki-kaki kami akan tersingkap (Terlihat), lalu berkata rasulullah : (kalau demikian) potonglah kurang dari sejengkal dan janganlah menambah lebih dari itu. [HR. Tirmidzi no. 1731 dan Nasa’i 5338]
Pada hadits
di atas adalah dalil yang menunjukkan atas wajibnya menutup kaki bagi
para wanita, dan perkara tersebut merupakan perkara yang sudah diketahui
oleh para wanita dari kalangan sahabat, dan tidak diragukan lagi bahwa
kaki lebih ringan fitnahnya dibandingkan wajah dan kedua telapak tangan.
Maka jika fitnah yang lebih rendah saja diperingatkan oleh syariat,
lebih-lebih lagi sesuatu yang berada di atasnya tentu lebih layak untuk
mendapat perhatian darinya dan lebih utama dalam segi hukum. Demikianlah
tidaklah mungkin syariat ini menghukumi atas wajibnya menutupi sesuatu
yang lebih ringan fitnahnya kemudian membiarkan untuk menyingkap /
menampakkan sesuatu yang lebih besar fitnahnya, tentu hal itu merupakan
suatu hal yang mustahil yang bertolak belakang terhadap hikmah Allah
subhanahu wa ta’ala dan syariatnya yang mulia.
الدليل الخامس:
قوله صلى الله عليه وسلّم: «إذا كان لإحداكن مكاتب وكان عنده ما يؤدي فلتحتجب منه». رواه الخمسة إلا النسائي وصححه الترمذي.
Berkata Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila salah seorang mereka memiliki mukatib [2] dan ia (si mukatib tersebut) memiliki uang untuk melunasinya, maka hendaknya ia (tuan perempuannya) berhijab darinya.” [HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, telah menshohihkan hadits ini Imam At Tirimidzi]
Sisi
pendalilan dari hadits di atas yaitu bahwasanya bagi seorang wanita yang
memiliki kedudukan (putri raja) boleh untuk menampakkan wajahnya di
hadapan budak / pelayannya selama budak tersebut dalam penguasaannya
maka apabila budak tersebut sudah tidak lagi di bawah penguasaannya /
bebas maka wajib bagi wanita tersebut untuk berhijab darinya dikarenakan
budak tersebut telah menjadi laki-laki asing, maka yang demikian itu
menunjukkan atas wajibnya bagi wanita untuk berhijab / menutup wajah
dari pandangan lelaki asing yang bukan mahramnya.
الدليل السادس:
عن عائشة رضي الله عنها
قالت: «كان الركبان يمرون بنا ونحن محرمات مع الرسول صلى الله عليه وسلّم،
فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها على وجهها من رأسها. فإذا جاوزونا
كشفناه»، رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه.
Dalil keenam
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : “Suatu ketika beberapa orang yang berkendara sedang melewati kami para wanita, dan saat itu kami sedang melakukan ihram[3]
bersama rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mereka lewat di
hadapan kami, maka masing-masing dari kami menurunkan cadar / jilbab
yang ada di atas kepalanya untuk menutupi wajahnya. Maka ketika mereka
telah berlalu, kamipun kembali membukanya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah]
Mari kita perhatikan, pada perkataan rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas «فإذا جاوزونا» “maka ketika mereka (para pengendara) lewat di hadapan kami,” «سدلت إحدانا جلبابها على وجهها» ”maka masing-masing dari kami menurunkan cadar / jilbab yang ada di atas kepalanya untuk menutupi wajahnya. Adalah dalil atas wajibnya menutup wajah (bercadar). mengapa demikian ? dikarenakan jika di dalam ihram saja -yang padanya disyariatkan untuk menampakkan wajah, dan dilarang untuk menutupnya-,
dalam keadaan-keadaan tertentu dibolehkan untuk menutup wajah ketika
ada sebab yang mengharuskan untuk menutup wajah (karena lewatnya para
pengendara lelaki), maka lebih-lebih lagi pada keadaan yang disana
syariat tidak memerintahkan untuk membuka cadar dan menampakkan wajah,
bahkan melarang dari yang demikian itu sebagaimana telah berlalu pada
penjelasan sebelumnya.
Dan penjelasan yang demikian itu
bahwasanya menampakkan wajah ketika ihram merupakan perkara yang wajib
bagi kaum wanita menurut pendapat kebanyakan ‘ulama, dan kaidah yang
ditetapkan oleh para ‘ulama ahlu fiqih
الواجب لا يعارضه إلا ما هو واجب
Kewajiban tidaklah tergugurkan kecuali dengan sesuatu yang wajib
Oleh karena itu seandainya perintah
menutup wajah dengan cadar dari pandangan lelaki asing bukanlah suatu
kewajiban, tentu tidaklah mungkin syariat membolehkan untuk meninggalkan
perkara yang diwajibkan dalam ibadah ihram –yaitu menampakkan wajah
untuk sesuatu yang bukan wajib yaitu menutupnya.
Dan yang demikian itu telah tetap adanya
bahwa seorang wanita yang sedang melakukan ihram maka dilarang memakai
cadar dan dilarang memakai sarung tangan untuk menutupi kedua tangannya.
sebagaimana diriwayatkan di dalam shohih bukhari dan shohih muslim yang
mana kedua kita tersebut telah disepakati oleh kaum muslimin bahwa
keduanya merupakan kitab yang paling shohih setelah Al-Qur’an.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah : “dan
yang demikian itu merupakan dalil yang menunjukkan bahwasanya sejak
dahulu kala cadar dan sarung tangan merupakan suatu yang telah dikenal
dikalangan para wanita yang sedang tidak melakukan ihram, yang mana pada
keadaan selain ihram, syariat menuntut mereka untuk menutup wajah-wajah
mereka dan tangan-tangan mereka .”
Demikianlah enam dalil dari as-sunnah
yang menunjukkan atas disyariatkannya bercadar / berhijab bagi wanita,
serta menutup dari pandangan lelaki asing.
maka dari itu masihkah ada celaan dan hujatan kepada mereka, sedangkan mereka berdiri di atas dalil ???
*disadur dari kitab risalah hijab karya Asy-Syaikh Muhammad Al-’Utsaimin rahimahullah
oleh : Admin jejakrusul
penghujung musim panas
bumi nabi-nabi, jaziroh arabia…
yaman selatan
12 Syawal 1431
[1] Allah membiarkan mereka bergelimang dalam kesesatan
[2] Mukatib adalah budak yang tuannya memberikan kemerdekaan baginya dengan syarat si budak membayar jumlah uang tertentu.
[3] Ihram merupakan rukun dari rukun-rukun ibadah haji dan umrah imana khusus pada waktu itu para wanita diperintahkan untuk menampakkan wajah-wajah mereka dan dilarang menutupinya. Begitu juga dalam sholat, para wanita diperintahkan untuk membuka cadarnya.
sumber: http://kajianilmiyah.wordpress.com/2013/11/20/menyingkap-hakekat-tabir-hijab-cadar-wanita-wanita-terasing-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar