Senin, 24 Maret 2014

How Important the Blog and Email in Curriculum

Everyone knows that email and the blog needed to communicate and exchange information. Email, required for a means of communication between faculty and students. For example, to schedule a lecture or exam notifications, provision of materials, and to submit assignments. Universally, an email is also required for the job.

Blog, required to inform or report to the faculty about what we do at work. Blogs are very important for the students who work abroad, so that lecturers can monitor and get a report on what they were doing there. Universally, the blog is our place to get the information we want. But the blog is also a means of creating, both for designing the blog and post interesting things that happen in our lives. So, the blog is very important to be able to express something that happens in our lives.

  

Sabtu, 08 Maret 2014

Menyingkap hakekat tabir hijab / cadar wanita-wanita terasing (2)

Dalil-dalil dari As-Sunnah

tentang hijab dan cadar

الدليل الأول:
قوله صلى الله عليه وسلّم: «إذا خطب أحدكم امرأة فلا جناح عليه أن ينظر منها إذا كان إنما ينظر إليها لخطبة وإن كانت لا تعلم. رواه أحمد.
Dalil pertama :
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila salah seorang diantara kalian meminang wanita, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk melihat wanita tersebut, walau si wanita tersebut tidak menyadarinya” [HR. Ahmad]
Sisi pendalilan pada hadits di atas yaitu bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, menafikan secara khusus adanya dosa bagi orang yang hendak meminang wanita untuk dinikahi apabila dia melihat / memandang kepada wanita yang hendak dipinangnya dengan syarat pandangan tersebut ditujukan dalam rangka hendak meminang si wanita. yang demikian itu menunjukkan bahwa selain orang yang bertujuan untuk meminang wanita, apabila dia memandang / melihat wanita asing yang bukan mahramnya maka dia terkena dosa, dalam keadaan apapun. Demikian pula apabila lelaki yang ingin meminang wanita tersebut mempunyai niat yang buruk yaitu dia melihat wanita tersebut bukan untuk dinikahinya, namun dia bertujuan untuk berlezat-lezat dan bersenang-senang, padahal niat dia tidak ingin menikahinya. Maka dosa bagi lelaki tersebut.

Jika ada orang yang mengatakan : hadits di atas tidaklah menjelaskan bahwasanya yang dimaksud adalah memandang kepada wajahnya, karena bisa saja yang dimaksud dengan kalimat melihat / memandang dalam hadits tersebut adalah memandang dada dan leher.
Maka kita jawab : Setiap orang mengetahui bahwasanya tujuan utama seorang yang hendak meminang wanita ketika melakukan nadhor / melihat calon wanita yang akan dinikahinya adalah melihat kepada kecantikan si wanita tersebut, dan kecantikan yang dimaksud tidak lain adalah kecantikan wajah, dan selain daripada wajah maka itu hanyalah sekedar sebagai pelengkap yang mengikuti saja, semisal melihat kepada sifat wanita tersebut, atau kepintarannya, maupun bentuk fisik lainnya selain wajah. Dan tidak diragukan lagi, seorang yang melakukan nadhor / melihat calon wanita yang akan dinikahinya ketika dia melihat / memandang kepada wanita yang akan dinikahinya, tentulah yang diinginkan / dilihat pertama kali adalah kecantikan wajah wanita tersebut.
الدليل الثاني:
أن النبي صلى الله عليه وسلّم لما أمر بإخراج النساء إلى مصلى العيد قلن: يا رسول الله إحدانا لا يكون لها جلباب فقال النبي صلى الله عليه وسلّم: «لتلبسها أختها من جلبابها» .رواه البخاري ومسلم وغيرهما.
Dalil kedua :
Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita dari kalangan sahabat untuk keluar ke tanah lapang untuk sholat ‘ied, berkata salah seorang dari mereka : Wahai Rasulullah salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab. Maka Rasulullah berkata : hendaklah salah seorang dari kalian meminjamkan jilbabnya kepada yang tidak memiliki jilbab.” [HR. Bukhari - Muslim]
Hadits di atas menunjukkan bahwasanya kebiasaan para wanita dari kalangan sahabat tidaklah mereka keluar rumah kecuali dalam keadaan berjilbab, dan tidak memungkinkan bagi mereka untuk keluar dari rumah dalam keadaan mereka tidak memiliki jilbab, tatkala para wanita dari kalangan sahabat menyebutkan kepada rasulullah apa yang mencegah mereka dari memenuhi perintah rasulullah untuk keluar rumah menuju tanah lapang ketika ‘iedul fitri maupun ‘iedul adha, maka rasulullah menjelaskan kepada mereka solusi / jalan keluar mengatasi permasalahan tersebut, yaitu pada perkataan beliau ”hendaklah salah seorang dari kalian meminjamkan jilbabnya kepada yang tidak memiliki jilbab.” Dan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengijinkan para wanita tersebut untuk keluar rumah menuju tanah lapang tanpa jilbab, padahal keluar menuju tanah lapang ketika untuk sholat ‘ied adalah disyariatkan dan diperintahkan bagi kaum lelaki dan wanita. Maka dari itu apabila rasulullah saja tidak mengijinkan para wanita untuk keluar dari rumah-rumah mereka tanpa berjilbab padahal mereka keluar untuk sesuatu yang disyariatkan dan diperintahkan yaitu ibadah sholat ‘ied, maka bagaimana mungkin syariat memberikan keringanan bagi para wanita untuk tidak berjilbab ketika keluar rumah dalam urusan-urusan yang tidak disyariatkan atau diperintahkan (urusan selain ibadah) ???!!!. bahkan kita dapati mereka para wanita berkeliaran di jalan-jalan, di mall-mall, di pasar-pasar serta bercampur baur dengan para lelaki dan bermudah-mudahan dalam hal-hal yang tidak ada faedah sedikitpun padanya. Maka perintah untuk mengenakan jilbab adalah dalil bahwasanya sepatutnya untuk menutup wajah / aurat. Wallahu a’lam…
الدليل الثالث:
ما ثبت في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلّم، يصلي الفجر فيشهد معه نساء من المؤمنات متلفعات بمروطهن ثم يرجعن إلى بيوتهن ما يعرفهن أحد من الغلس. وقالت: لو رأى رسول الله صلى الله عليه وسلّم، من النساء ما رأينا لمنعهن من المساجد كما منعت بنو إسرائيل نساءها. وقد روى نحو هذا عبدالله بن مسعود رضي الله عنه.
Dalil ketiga :
Diriwayatkan dalam kitab shohih bukhari dan shohih muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha – istri nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.– berkata ‘Aisyah : “suatu ketika rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang melakukan sholat shubuh bersamaan dengan itu terlihat para wanita kaum mukminat mengenakan muruth (sejenis pakain yang terbuat dari bulu dan dibalutkan ke seluruh tubuh) berjalan pulang menuju rumah-rumah mereka, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui hal itu dikarenakan shubuh yang masih gelap. Dan berkata ‘Aisyah :  seandainya rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melihat para wanita tersebut sebagaimana yang kami lihat tentulah beliau akan melarang mereka untuk keluar ke masjid-masjid sebagaimana bani israil melarang wanita-wanita mereka untuk keluar ke masjid-masjid mereka, dan telah diriwayatkan oleh ‘abdullah bin mas’ud radhiallahu ‘anhu yang semisal ini.
Dan sisi penjelasan dari dalil di atas dari dua sisi :
l    Pertama : bahwasanya dahulu hijab dan cadar merupakan adat kebiasaan para wanita dari kalangan sahabat yang mana mereka merupakan generasi terbaik umat ini yang Allah azza wa jala telah memuliakan mereka, mereka adalah manusia-manusia yang terbaik akhlak dan adabnya diantara umat ini setelah rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah manusia-manusia yang paling sempurna imannya setelah rasulullah serta paling baik amalan-amalannya diantara umat ini setelah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka mereka semua adalah panutan bagi kaum muslimin dalam mengamalkan ajaran-ajaran rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga orang-orang generasi setelah mereka yang mengikuti jalan serta tuntunan mereka -para sahabat- (dalam beragama) dengan baik dan benar, karena mereka hidup di tengah-tengah nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, berada satu zaman dengan beliau shalallahu ‘alahi wa sallam, langsung menimba ilmu dan mempraktekkannya di hadapan sang pembawa syariat yang mulia ini nabi kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

{وَالسَّـابِقُونَ الاَْوَّلُونَ مِنَ الْمُهَـاجِرِينَ وَالأَنْصَـارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّـاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَـارُ خَـالِدِينَ فِيهَآ أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ }. (التوبة: 100).
“ orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” [At Taubah 100]
Maka setelah kita mengetahui bahwa yang demikian itu merupakan jalan yang ditempuh pada wanita dari kalangan sahabat rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, pantaskah bagi kita untuk mengesampingkan jalan yang ditempuh oleh mereka dengan begitu baik di dalam beragama –semoga Allah ta ‘ala meridhai orang-orang yang menempuh dan mengikuti cara-cara mereka (para sahabat) – dan sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan ancaman kepada orang-orang yang menyelisihi dan tidak mengikuti cara-cara mereka (para sahabat) dalam beragama :
{وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيراً }. (النساء: 115).
dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu[1] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An Nisaa’ 115]
l    Kedua : bahwasanya ‘Aisyah –ibunya kaum mukminin- dan ‘abdullah bin mas’ud radhiallahu ‘anhuma (semoga Allah meridhai keduanya) telah mengabarkan bahwa rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya beliau melihat para wanita tersebut sebagaimana mereka melihat, tentulah beliau akan melarang mereka untuk keluar ke masjid-masjid, dan padahal itu di zaman yang terbaik, zaman yang penuh keutamaan dibanding zaman kita sekarang, maka bagaimanakah jika beliau melihat kenyataan yang terjadi dari penampilan-penampilan wanita di zaman kita sekarang ini, empat belas abad setelah beliau dan sungguh telah menyebar dan meluas yang demikian itu dan menjadi sedikitlah rasa malu serta lemahnya iman di dalam hati kebanyakan manusia saat ini ?!.
‘Aisyah dan ibnu mas’ud radhiallahu ‘anhuma telah mengetahui nash-nash syariat yang sempurna ini, bahwasanya setiap perkara yang padanya terdapat sesuatu yang membahayakan atau mengkhawatirkan maka perkara tersebut hukumnya dilarang.
الدليل الرابع:
أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: «من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة». فقالت أم سلمة فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ قال: «يرخينه شبراً». قالت إذن تنكشف أقدامهن. قال: «يرخينه ذراعاً ولا يزدن عليه» أخرجه الترمذي 1731  والنسائي 5338  وقال الترمذي حسن صحيح.
Dalil keempat :
Berkata nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa yang menyeret pakaiannya (memanjangkannya hingga di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Berkata ummu salamah : lalu apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung (bagian bawah) dari pakaian mereka ? rasulullah berkata : potonglah sejengkal, kemudian berkata ummu salamah : kalau begitu kaki-kaki kami akan tersingkap (Terlihat), lalu berkata rasulullah : (kalau demikian) potonglah kurang dari sejengkal dan janganlah menambah lebih dari itu. [HR. Tirmidzi no. 1731 dan Nasa’i 5338]
Pada hadits di atas adalah dalil yang menunjukkan atas wajibnya menutup kaki bagi para wanita, dan perkara tersebut merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita dari kalangan sahabat, dan tidak diragukan lagi bahwa kaki lebih ringan fitnahnya dibandingkan wajah dan kedua telapak tangan. Maka jika fitnah yang lebih rendah saja diperingatkan oleh syariat, lebih-lebih lagi sesuatu yang berada di atasnya tentu lebih layak untuk mendapat perhatian darinya dan lebih utama dalam segi hukum. Demikianlah tidaklah mungkin syariat ini menghukumi atas wajibnya menutupi sesuatu yang lebih ringan fitnahnya kemudian membiarkan untuk menyingkap / menampakkan sesuatu yang lebih besar fitnahnya, tentu hal itu merupakan suatu hal yang mustahil yang bertolak belakang terhadap hikmah Allah subhanahu wa ta’ala dan syariatnya yang mulia.
الدليل الخامس:
قوله صلى الله عليه وسلّم: «إذا كان لإحداكن مكاتب وكان عنده ما يؤدي فلتحتجب منه». رواه الخمسة إلا النسائي وصححه الترمذي.
Berkata Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : Apabila salah seorang mereka memiliki mukatib [2] dan ia (si mukatib tersebut) memiliki uang untuk melunasinya, maka hendaknya ia (tuan perempuannya) berhijab darinya.” [HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, telah menshohihkan hadits ini Imam At Tirimidzi]
Sisi pendalilan dari hadits di atas yaitu bahwasanya bagi seorang wanita yang memiliki kedudukan (putri raja) boleh untuk menampakkan wajahnya di hadapan budak / pelayannya selama budak tersebut dalam penguasaannya maka apabila budak tersebut sudah tidak lagi di bawah penguasaannya / bebas maka wajib bagi wanita tersebut untuk berhijab darinya dikarenakan budak tersebut telah menjadi laki-laki asing, maka yang demikian itu menunjukkan atas wajibnya bagi wanita untuk berhijab / menutup wajah dari pandangan lelaki asing yang bukan mahramnya.
الدليل السادس:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: «كان الركبان يمرون بنا ونحن محرمات مع الرسول صلى الله عليه وسلّم، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها على وجهها من رأسها. فإذا جاوزونا كشفناه»، رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه.

Dalil keenam
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : “Suatu ketika beberapa orang yang berkendara sedang melewati kami para wanita, dan saat itu kami sedang melakukan ihram[3] bersama rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mereka lewat di hadapan kami, maka masing-masing dari kami menurunkan cadar / jilbab yang ada di atas kepalanya untuk menutupi wajahnya. Maka ketika mereka telah berlalu, kamipun kembali membukanya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah]
Mari kita perhatikan, pada perkataan rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas «فإذا جاوزونا» “maka ketika mereka (para pengendara) lewat di hadapan kami,” «سدلت إحدانا جلبابها على وجهها» ”maka masing-masing dari kami menurunkan cadar / jilbab yang ada di atas kepalanya untuk menutupi wajahnya. Adalah dalil atas wajibnya menutup wajah (bercadar). mengapa demikian ? dikarenakan jika di dalam ihram saja -yang padanya disyariatkan untuk menampakkan wajah, dan dilarang untuk menutupnya-, dalam keadaan-keadaan tertentu dibolehkan untuk menutup wajah ketika ada sebab yang mengharuskan untuk menutup wajah (karena lewatnya para pengendara lelaki), maka lebih-lebih lagi pada keadaan yang disana syariat tidak memerintahkan untuk membuka cadar dan menampakkan wajah, bahkan melarang dari yang demikian itu sebagaimana telah berlalu pada penjelasan sebelumnya.
Dan penjelasan yang demikian itu bahwasanya menampakkan wajah ketika ihram merupakan perkara yang wajib bagi kaum wanita menurut pendapat kebanyakan ‘ulama, dan kaidah yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahlu fiqih
الواجب لا يعارضه إلا ما هو واجب
Kewajiban tidaklah tergugurkan kecuali dengan sesuatu yang wajib
Oleh karena itu seandainya perintah menutup wajah dengan cadar dari pandangan lelaki asing bukanlah suatu kewajiban, tentu tidaklah mungkin syariat membolehkan untuk meninggalkan perkara yang diwajibkan dalam ibadah ihram –yaitu menampakkan wajah untuk sesuatu yang bukan wajib yaitu menutupnya.
Dan yang demikian itu telah tetap adanya bahwa seorang wanita yang sedang melakukan ihram maka dilarang memakai cadar dan dilarang memakai sarung tangan untuk menutupi kedua tangannya. sebagaimana diriwayatkan di dalam shohih bukhari dan shohih muslim yang mana kedua kita tersebut telah disepakati oleh kaum muslimin bahwa keduanya merupakan kitab yang paling shohih setelah Al-Qur’an.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah : “dan yang demikian itu merupakan dalil yang menunjukkan bahwasanya sejak dahulu kala cadar dan sarung tangan merupakan suatu yang telah dikenal dikalangan para wanita yang sedang tidak melakukan ihram, yang mana pada keadaan selain ihram, syariat menuntut mereka untuk menutup wajah-wajah mereka dan tangan-tangan mereka .”
Demikianlah enam dalil dari as-sunnah yang menunjukkan atas disyariatkannya bercadar / berhijab bagi wanita, serta menutup dari pandangan lelaki asing.
maka dari itu masihkah ada celaan dan hujatan kepada mereka, sedangkan mereka berdiri di atas dalil ???
 *disadur dari kitab risalah hijab karya Asy-Syaikh Muhammad Al-’Utsaimin rahimahullah
oleh : Admin jejakrusul
penghujung musim panas
bumi nabi-nabi, jaziroh arabia…
yaman selatan
12 Syawal 1431

bersambung….
[1] Allah membiarkan mereka bergelimang dalam kesesatan
[2] Mukatib adalah budak yang tuannya memberikan kemerdekaan baginya dengan syarat si budak membayar jumlah  uang tertentu.
[3] Ihram merupakan rukun dari rukun-rukun ibadah haji dan umrah imana khusus pada waktu itu para wanita diperintahkan untuk menampakkan wajah-wajah mereka dan dilarang menutupinya. Begitu juga dalam sholat, para wanita diperintahkan untuk membuka cadarnya.

sumber: http://kajianilmiyah.wordpress.com/2013/11/20/menyingkap-hakekat-tabir-hijab-cadar-wanita-wanita-terasing-2/

Menyingkap hakekat tabir hijab / cadar wanita-wanita terasing (1)

- sebuah telaah ilmiah tentang hakekat cadar dan para pemakainya -

Mengapa mereka bercadar ???

Mengapa mereka bercadar…?? Sebuah pertanyaan yang cukup bijak dan ilmiah untuk diajukan terlebih dahulu, tanpa skeptis dan terburu-buru melontarkan hujatan serta pandangan sinis kepada mereka para wanita bercadar, di tengah keterpurukan akhlak dan binasanya rasa malu dalam diri kebanyakan muslimin dan muslimah di masa kita sekarang ini, juga menyebarnya perzinahan. Tak ada salahnya jika kita meluangkan sejenak masa untuk merenungkan dan mencari tahu apakah sebenarnya yang memicu mereka untuk tampil aneh’ dan ‘nyleneh’ !# seperti itu.
#      dalil-dalil dari Al-Qur’an tentang disyariatkannya hijab dan cadar
  • الدليل الأول:
قوله تعالى: {وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـانُهُنَّ أَوِ التَّـابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى الإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُواْ عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُواْ إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ }. (النور: 31).
Dalil pertama :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. An-Nuur 31]
Penjelasan sisi pendalilan dari ayat di atas disyariatkannya berhijab / menutup wajah (bercadar) bagi seorang perempuan dari pandangan para lelaki asing (yang bukan mahramnya).
  1. Allah Ta’ala  memerintahkan kepada para wanita yang beriman untuk menjaga kemaluan-kemaluan mereka dan setiap apa yang bisa menjadi wasilah / perantara yang dapat mendukung terjaganya kemaluan, maka hal tersebut pun diperintahkan. Dan tidak diragukan lagi secara akal sehat bahwa termasuk dari perantara yang mendukung hal tersebut adalah menutup wajah, dikarenakan tersingkapnya / terbukanya wajah merupakan sebab untuk dapat memandang kepadanya, dan meresapi keelokan paras seorang wanita serta berlezat-lezat dalam memandang wajah tersebut. Sebagaimana dalam hadits :
«العينان تزنيان وزناهما النظر». إلى أن قال: «والفرج يصدق ذلك أو يكذبه»
“Setiap kedua mata itu memiliki bagian dari zina, dan zina keduanya adalah memandang (perkara yang haram)” -sampai pada perkataan Nabi- “dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan hal tersebut”
apabila menutup wajah merupakan perantara yang dapat mendukung terjaganya kemaluan, maka yang demikian tersebut diperintahkan, dikarenakan pada wasilah-wasilah / perantara-perantara, hukum-hukum yang ada padanya sesuai dengan tujuannya.
Sebagaimana kaidah yang ditetapkan oleh para ‘Ulama ahli fiqih
الوسائل لها أحكام المقاصد
wasilah-wasilah / perantara-perantara
hukum-hukum yang ada padanya sesuai dengan tujuannya.
2. Allah Ta’ala berfirman :
{وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ}.
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya”
Sesungguhnya seorang wanita apabila diperintahkan untuk menurunkan kerudung hingga ke dadanya, maka diperintahkan pula untuk menutup wajahnya, dikarenakan yang demikian itu telah pasti dapat dipahami atau dengan pengkiasan, bahwa jika syariat mewajibkan untuk menutup leher dan dada maka menutup wajah lebih utama dikarenakan wajah adalah letak utama kecantikan dan pusat fitnah dari zina mata. Sebagaimana dapat dipahami, bahwa setiap orang yang menginginkan kecantikan wanita tidaklah dia akan bertanya melainkan pertanyaan tentang keadaan wajah. Oleh sebab itu jika dikatakan wanita tersebut cantik, maka perkataan cantik tersebut tidaklah dipahami kecuali kepada makna kecantikan wajah. Maka menjadi jelaslah bahwa wajah merupakan letak kecantikan yang diinginkan. jika demikian adanya bagaimanakah bisa dipahami bahwasanya syariat yang bijaksana ini memerintah untuk menutup dada dan leher untuk menghindari fitnah kemudian memberikan keringanan untuk membuka wajah ??!#.
Allah subhanahu wa ta’ala melarang dari menampakkan perhiasan secara mutlak kecuali apa yang biasa terlihat darinya, seperti pakaian luar dan yang semisalnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
{ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari pada perhiasan tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengatakan “kecuali apa yang biasa mereka tampak-tampakan darinya (perhiasan tersebut). Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala pada ayat yang sama melarang dari menampakan perhiasan kecuali yang telah dikecualikan. Sebagaimana firman-Nya :
إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـانُهُنَّ أَوِ التَّـابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى الإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُواْ عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ
“kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)[1] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita
Maka hal tersebut menunjukkan bahwasanya kalimat “perhiasan” yang disebutkan pertama tidaklah sama dengan kalimat “perhiasan” yang disebutkan setelahnya. Dikarenakan kalimat perhiasan yang kedua adalah perhiasan yang biasa tampak pada setiap orang dan tidaklah mungkin melepaskannya, dan kalimat perhiasan yang pertama adalah perhiasan yang sifatnya tersembunyi yang seseorang berhias dengannya, seperti celak, gelang kaki, kalung, lipstik, dll.
Allah subhanahu wa ta’ala memberikan keringanan untuk bolehnya menampakkan perhiasan yang sifatnya tersembunyi bagi wanita kepada para pelayan dari kalangan lelaki yang mereka tidak mempunyai syahwat / keinginan terhadap wanita, dan kepada anak-anak kecil yang belum baligh yang mereka tidak mengerti aurat wanita, hal yang demikian menunjukkan atas dua perkara :
  • pertama : Penampakan perhiasan yang sifatnya tersembunyi tidaklah halal bagi wanita kepada seorangpun dari lelaki asing kecuali pada dua hal yang disebutkan di atas.
  • Kedua : bahwasanya sebab / ‘ilah serta poros hukum yang berlaku adalah kekhawatiran terjatuhnya fitnah yang disebabkan oleh wanita, dan keterkaitan hati kepadanya. Dan tidaklah diragukan lagi, bahwa wajah merupakan tempat berkumpulnya / pusat keindahan dan kebaikan serta letak fitnah yang terbesar. Maka dengan demikian menjadilah menutup wajah dengan hijab / bercadar adalah wajib.
3. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : {وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ} ”dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”
Maksudnya yaitu : larangan bagi para wanita untuk menghentakkan kaki mereka sehingga diketahuilah apa yang tersembunyi berupa perhiasan dari gelang kaki dan yang sejenisnya dari jenis perhiasan yang biasa mereka (wanita) gunakan berhias untuk lelaki, maka apabila mereka dilarang untuk menghentakkan kaki karena khawatir akan menjadi fitnah bagi para lelaki dengan terdengarnya suara gemerincing gelang kaki akibat hentakan mereka, dan yang semisalnya, maka bagaimanakah dengan wajah yang terbuka ?!#.
Maka manakah yang lebih besar fitnahnya bagi lelaki antara mendengar suara gemerincing dari gelang kaki wanita dalam keadaan tidak tampak bentuknya karena tertutup kain, tidak diketahui apakah kaki yang memakai gelang tersebut bagus atau jelek, menarik atau tidak, halus atau kasar ?!#
Maka manakah yang lebih besar fitnahnya, fitnah mendengar suara gemerincing dari gelang kaki wanita, atau fitnah melihat kepada wajah wanita yang cantik, jelita, menarik perhatian, dan indah serta mengundang fitnah ! sesungguhnya setiap lelaki mereka semua memiliki ketertarikan terhadap para wanita. Sehingga jelaslah mana antara dua fitnah ini yang lebih besar pengaruhnya dan lebih layak untuk ditutupi dan disembunyikan.
Dalil Kedua :
  • · الدليل الثاني:
قوله تعالى: {وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الَّلَـتِى لاَ يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَـاتِ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عِلِيمٌ}. (النور: 60).
“dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[2] mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” [An Nuur 60]
Sisi pendalilan dari ayat yang mulia di atas adalah, Allah subhanahu wa ta’ala menafikan dosa / kesalahan bagi para wanita tua yang telah lemah / telah mencapai usia tua yang mana mereka tidak memiliki keinginan untuk menikah, dan tidak ada ketertarikan lagi terhadap para lelaki dikarenakan usia mereka (wanita) yang telah tua. Allah ta’ala menafikan dosa dari mereka jika mereka melepaskan pakaian-pakaian luar mereka / kerudung dengan syarat bahwa perbuatan mereka tersebut tidak dilandasi dengan tujuan untuk bertabarruj (berhias diri) dengan perhiasan.
Dan sebagaimana telah kita ketahui pada permulaan risalah ini, bahwasanya bukanlah yang dimaksud melepaskan pakaian / kerudung, kemudian dengan itu boleh menampakkan aurat, namun yang dimaksud dengan melepaskan pakaian di atas  yaitu boleh memakai pakaian-pakain yang biasa digunakan di dalam rumah (yang boleh bagi mahram untuk melihatnya) dan yang semisal itu dari pakaian-pakaian yang tidak menutupi seluruh anggota badan dan dapat terlihat sebagian besar bagian tubuhnya seperti wajah, kedua kaki, kedua tangan. Dan pengkhususan hukum kepada mereka para wanita yang telah mencapai usia tua dan tidak lagi mempunyai ketertarikan terhadap lawan jenisnya adalah dalil bagi para gadis, wanita-wanita muda yang mempunyai keinginan untuk menikah, mempunyai ketertarikan terhadap lawan jenis, meliki syahwat bahwasanya hukum yang berlaku atas mereka adalah kebalikan dari hukum yang berlaku atas wanita-wanita tua tersebut.
Seandainya hukum tersebut mencakup secara keseluruhan baik bagi wanita tua maupun wanita-wanita muda atas bolehnya melepaskan pakaian luar mereka atau kerudung-kerudung mereka dan boleh bagi mereka semua menggunakan pakaian-pakaian yang terbuka atau semisalnya tentulah dalil pengkhususan pada ayat di atas tidaklah berfaedah.
Dan pada firman Allah subhanahu ta’ala  {غَيْرَ مُتَبَرِّجَـتِ بِزِينَةٍ}. “selain wanita-wanita yang bertabarruj dengan perhiasan” adalah dalil lain atas disyariatkannya berhijab bagi para gadis maupun wanita muda yang masih mempunyai keinginan / hasrat untuk menikah, dan kebanyakan fakta yang terjadi pada para wanita yang menyingkap / menampakkan wajahnya, mereka menginginkan dengan itu untuk bertabarruj (berhias diri) dengan perhiasan dan menampak-nampakkan kecantikannya, agar para lelaki mengarahkan pandangan kepadanya dan memuji kecantikannya serta mengagumi kecantikannya, dan yang semisal itu, itulah inti dari perbuatan para wanita membuka dan menampakkan wajah mereka, alasan selain yang demikian itu (membuka wajah untuk alasan tidak bertabarruj) maka hal tersebut adalah perkara yang jarang sekali terjadi. Dan kaidah dalam ilmu fiqih  النادر لا حكم له sesuatu yang jarang terjadi, tidak ada hukum padanya”

  • · الدليل الثالث:
قوله تعالى: {يأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لاَِزْوَاجِكَ وَبَنَـاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً }. (الأحزاب: 59).
Dalil ketiga :
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[3] ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al Ahzab 59]
قال ابن عباس رضي الله عنهما: «أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة أن يغطين وجوههن من فوق رؤوسهن بالجلابيب ويبدين عيناً واحدة»
Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma : “Allah telah memerintahkan para wanita kaum mukminin, apabila mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk suatu keperluan, agar hendaklah mereka membenamkan kerudung-kerudung mereka dan menutup wajah-wajah mereka mulai dari atas kepala hingga keseluruh tubuh mereka dengan jilbab dan menampakkan / menyisakan satu mata saja yang terlihat sebagai celah bagi mereka untuk melihat. “ (nb : atsar ini didhoifkan oleh Al Imam Al-Albani rahimahullah)
Dan tafsir sahabat adalah hujjah bagi kaum muslimin. Bahkan sebagian ulama berkata bahwa tafsir sahabat dalam tinjauan hukum terangkat kedudukan hukumnya sekedudukan perkataan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam. Dan perkataan beliau (Ibnu Abbas) radhiallahu ‘anhuma «ويبدين عيناً واحدة» dan menampakkan / menyisakan satu mata saja” yang demikian itu adalah sebuah keringanan dikarenakan kebutuhan melihat adalah suatu kebutuhan yang darurat dan mendesak, seperti melihat jalan, mengetahui arah jalan. Adapun apabila tidak ada hajah / kebutuhan padanya maka tidaklah ada alasan untuk menampakan mata tersebut agar terlihat.
Jilbab adalah الرداء فوق الخمار بمنزلة العباءة (sejenis pakaian yang dikenakan di atas kerudung yang berkedudukan sebagai mantel yang melapisi kerudung)

kenapa sih kok hitam-hitam…  ???

Berkata Ummu Salamah seorang sahabat wanita radhiallahu ‘anhu : “tatkala turun ayat ini -ayat 59 pada surat Al-Ahzab- keluarlah para wanita dari kalangan kaum anshar, dan didapati seakan-akan di atas kepala-kepala mereka burung-burung gagak berwarna hitam yang hinggap dengan tenang di atas kepala-kepala mereka, dan mereka mengenakan pakaian-pakaian berwarna hitam.”
Dan telah disebutkan oleh ubaidah As-Salmani dan selainnya, “bahwa dahulu para wanita kaum mukminin mengenakan jilbab-jilbab dari atas kepala mereka keseluruh tubuh mereka hingga tidak terlihat kecuali mata-mata mereka saja dalam rangka agar dapat melihat arah jalan”.
hikmah yang terkandung dibalik warna hitam, dikarenakan warna tersebut merupakan warna yang tidak mencolok, sehingga terpenuhilah tujuan dan maksud disyariatkannya hijab / cadar yaitu memperingan kemungkinan terjadinya fitnah, serta menghilangkan maksud tabarruj (berhias diri).

  • · الدليل الرابع:
قوله تعالى: {لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِى ءَابَآئِهِنَّ وَلاَ أَبْنَآئِهِنَّ وَلاَ إِخْواَنِهِنَّ وَلاَ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلاَ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيداً }. (الأحزاب: 55).
Dalil keempat :
“tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir / hijab) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya (budak) yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu.” [Al Ahzab 55]
Berkata ibnu katsir rahimahullah : tatkala Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para wanita untuk berhijab, dengan itu sekaligus Allah telah menjelaskan bahwa kepada para kerabat -sebagaimana disebutkan dalam surat Al Ahzab 55- para wanita tidak diwajibkan untuk berhijab dari kerabat dekat mereka, pengecualian yang demikian ini sebagaimana pengecualian dalam surat An Nuur 31 pada firman Allah Ta’ala {وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ } dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”
Demikianlah empat dalil dari Al-Qur’an di atas yang menunjukkan faidah atas disyariatkannya berhijab bagi para wanita dari pandangan lelaki asing yang bukan mahram mereka. maka dari itu hendaklah kita semua lebih bijaksana dalam bersikap dan berhati-hati dari berkomentar tanpa ilmu. tidaklah saudari-saudari kita yang memilih untuk menjalankan sunnah-sunnah tersebut boleh untuk dihina, atau bahkan dianggap ”aneh” dan ”nyleneh”, mereka hanyalah sebagian dari wanita-wanita akhir zaman yang masih  menjunjung tinggi rasa malu, mencoba untuk tegar di atas sunnah nabi-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam, sepenuhnya menjalani syariat-syariat agama islam yang mulia ini. -semoga Allah menjaga dan melindungi kita semua serta mereka-mereka yang tegar di atas sunnah-.
oleh : Admin jejakrusul
di sore hari nan cerah
bumi nabi-nabi, Jaziroh Arabia…
3 Syawal 1431
Dzamar, Republic of Yemen
bersambung…. إن شاء الله

[1] * Berkata Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu : mereka adalah para lelaki yang bodoh, idiot
* Berkata Mujahid rahimahullah: mereka adalah orang-orang yang lemah akal, pandir
* Berkata Ikrimah rahimahullah : mereka adalah lelaki impoten dan mempunyai sifat dan kepribadian seperti wanita (banci)
* Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : mereka adalah para lelaki yang tidak mempunyai ketertarikan terhadap wanita dan tidak memilik syahwat terhadapnya.
[2] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.
[3] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Sumber: http://kajianilmiyah.wordpress.com/2013/11/20/menyingkap-hakekat-tabir-hijab-cadar-wanita-wanita-terasing-1/

Jumat, 07 Maret 2014

Mandi Haid

Wajib bagi wanita yang selesai dari haid untuk mandi dengan membersihkan seluruh badannya, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fatimah Bintu Abi Huabisy :
“jika telah tiba massa haidmu maka tinggalkan shalat dan bila sudah selesai masa haidmu maka mandilah kemudian sholatlah” (HR. Al Bukhari )
Dalam mandi haid minimal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita adalah membasahi sekujur tubuhnya sampai ke kulit kepala rambutnya. Adapun tatacara mandi sebagaimana yang nabi terangkan kepada Asma bintu Syakal, yang ketika itu dia bertanya tatacara mandi haid :
“ Hendaknya salah seorang dari kalian ( para wanita) mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci (wudhu) dengannya dan hendaknya dia membaguskan bersucinya, kemudian tuangkan air ke kepalanya dan gosok-gosoklah dengan kuat hingga sampai ke kulit kepalanya. Kemudian tuangkan air ke sekujur tubuhnya kemudian ambillah secarik kain putih yang telah di basahi dengan minyak misik kemudian bersihkan dengan kain tersebut” Asma bertanya : bagaimana cara di membersihkannya? Rasulullah menjawab : “Subhanallah!!! Aisyah berkata : Engkau ikuti bekas bekas darah haidmu dengan kain tersebut ! (HR. Muslim)
Tidak diwajibkan melepaskan ikatan rambutnya. Kecuali jika ikatannya demikian kuat sehingga di khawatirkan air tersebut tidak sampai ke akar rambutnya.
Jika seorang wanita telah suci di tengah waktu shalat, maka wajib baginya untuk bersegera mandi agar bisa menunaikan shalat pada waktunya. Jika dia dalam keadaan safar dan tidak memiliki air atau ada air tapi termudharatkan bila menggunakan atau sedang sakit. Maka, bertayamum sebagai pengganti mandi sampai hilang penghalang – penghalang tersebut kemudian dia mandi haid.

kutipan dari "Hukum – Hukum Yang Berkaitan Dengan Haid ( 2 )"
http://salafy.or.id/blog/2012/10/11/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-haid-2/

Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram

Saudariku Muslimah … . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7)
Yakni apa yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan kepadamu maka kerjakanlah dan apa yang dilarangnya, jauhilah. Sesungguhnya beliau hanya memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kejelekan.
Ibnu Juraij berkata : “Apa yang datang kepadamu untuk taat kepadaku (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) maka kerjakanlah dan apa yang datang kepadamu untuk bermaksiat kepadaku maka jauhilah.”
Pengertian ayat di atas bersifat umum yakni mencakup semua perintah dan larangan, karena beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidaklah memerintahkan kecuali membawa kebaikan dan tidaklah melarangnya kecuali mengandung kerusakan (kebinasaan). (Lihat Al Manhiyat Al ‘Asyr Li An Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said halaman 7)
Maka dalam rangka mengerjakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi-Nya, kami akan berusaha menukil beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan keterangan ulama yang berkaitan dengan judul di atas.
Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)
Komentar Ulama Dalam Masalah Safar Bagi Wanita
Asy Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang dari itu dibolehkan.
Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi 9/103)
Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri.
Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)
Yang lainnya menambahkan : “Atau wanita yang tertinggal dari rombongannya/tersesat, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki yang bukan mahram yang dapat dipercaya, maka boleh bagi laki-laki tadi menemaninya hingga ia mendapatkan rombongannya kembali.” (Syarhus Sunnah 7/21)
Mahram Bagi Wanita
Abu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.” (halaman 68)
Adapun laki-laki yang sewaktu-waktu menjadi halal menikah dengannya seperti budak atau saudara iparnya maka mereka ini tidak termasuk mahram karena tidak dianggap aman terhadapnya dan tidak haram baginya untuk selama-lamanya, maka mereka ini dihukumi seperti orang lain.
Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali dari orang yang baligh dan berakal.”
Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu : Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).
Kenapa Disyaratkan Dengan Mahram
Islam yang hanif ingin menjaga wanita Muslimah dari setiap bahaya yang akan menimpanya dan ingin menjaga kehormatannya dengan berbagai cara dan bermacam-macam wasilah guna memberikan manfaat baginya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itulah disyaratkan mahram dalam safar bagi wanita Muslimah tersebut. Dan ini adalah perhatian syariat Islam yang lurus kepada kaum wanita dan perkara ini tidaklah membawa mereka kepada jurang kebinasaan atau kesempitan.
Keluarnya wanita sendirian akan memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa ‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil jilid I)
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu sebab-sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.
Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah Haji
Jika Anda bertanya : “Apakah dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam rangka menunaikan ibadah haji tanpa disertai mahram?”
Imam At Tirmidzi rahimahullah tekah meringkas sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari mereka berkata : [ Tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram merupakan persyaratan perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“… bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan kepadanya … .”
Mereka mengatakan bila wanita tersebut tidak memiliki mahram berarti ia belum sanggup melakukan perjalanan kepadanya. Ini adalah ucapan Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji dijamin aman, maka ia boleh keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang lain.” Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]
Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah membawakan secara panjang lebar dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan dan yang tidak membolehkan) mengatakan : “Setelah melihat dalil-dalil yang ada, tampak padaku bahwa dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya adalah lebih kuat karena larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram adalah bersifat umum tadi, dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”
Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan :
1. Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada sebagiannya?
Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :
Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”
Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]
2. Apakah boleh bagi wanita untuk safar dengan naik kapal terbang dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?
Beliau menjawab : [ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Tidak boleh safar bagi wanita kecuali bersama mahram.”
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan hadits tersebut ketika memberikan khutbah di atas mimbar dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan padanya untuk meningalkan perang dan melaksanakan haji bersama istrinya dan tidaklah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata :
“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”
Atau : “Apakah bersamanya ada wanita lain?”
Atau : “Bersama tetangganya?”
Maka ini menunjukkan keumuman larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahram. ]
Wanita Keluar Menuju Pasar
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”
Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]
Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.
Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”
“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”
Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. ]
Penutup
Saudariku Muslimah …….. .
Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”
Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.
Ali radhiallahu ‘anhu pernah berkata :
“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)
Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.
Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!
Maraji’ :
1. Al Manhiyatul ‘Asyr lin Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said.
2. Al Haribatu ilal Aswaq oleh Asy Syaikh ‘Abdul Malik Al Qasim.
3. As’ilah Muhimmah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin.
4. Jami’ Ahkamun Nisa’ oleh Asy Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi.
5. Massuliyyah Al Mar’ah Al Muslimah oleh Asy Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah.
6. Majmu’ah Durus Fatawa (Harami Makki) oleh Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz.

copas: http://www.darussalaf.or.id/muslimah/larangan-wanita-pergi-tanpa-mahram/#comment-2683

Faedah – Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadist Kesembilan)

عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ»
"dari 'Aisyah - radhiyallahu 'anha - berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan selainnya." [HR. Al Bukhary – Muslim]
 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1.         Disunnahkan dalam berwudhu memulai bagian wudhu sebelah kanan.
Iman An Nawawy berkata:  "Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan saat berwudhu adalah sunnah. Dan sepakat pula bahwa barangsiapa menyelisihinya maka tidak mendapatkan keutamaan, dan wudhunya tetap sah."
Berkata Ibnu Qudamah: "Dari apa yang kami ketahui, tidak ada perbedaan dikalangan para ulama tentang sunnahnya mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan. Dan mereka sepakat pula bahwa yang mendahulukan bagian kiri dalam berwudhu tidak perlu mengulang wudhunya."
2. Mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan hanya khusus ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki.
Berkata Imam An Nawawy: "Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian sebelah kanan ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki adalah sunnah."
Beliau juga berkata: "Kemudian ketahuilah! Bahwa anggota wudhu yang tidak disunnahkan memulai dengan sebelah kanan adalah kedua telinga, kedua telapak tangan dan kedua pipi, namun keduanya dibasuh secara bersama-sama. Jika tidak memungkinkan baginya melakukan hal tersebut, seperti orang yang terpotong tangannya atau yang semisalnya, maka boleh mendahulukan sebelah kanan. Wallahu a'lam [Syarh Muslim: 3/163]
3.  Disunnahkan saat mengenakan sandal memulai dengan sebelah kanan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليَمِينِ، وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، لِيَكُنِ اليُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ».
"dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaknya memulai dengan yang kanan, dan apabila melepas hendaknya mulai dengan yang kiri, supaya yang kanan pertama kali mengenakan sandal dan yang terakhir melepasnya."
▪Berkata Ibnu 'Abdul Bar: "Barangsiapa mendahulukan sebelah kiri saat mengenakan sandal maka dia telah berbuat keburukan karena telah menyelisihi sunnah.
▪Dinukilkan oleh Al Qodhi 'Iyadh dan yang lainnya; kesepakatan para ulama bahwa perintah pada hadits dalam mendahulukan bagian sebelah kanan saat mengenakan sandal adalah sunnah. [Fathul Bari no hadits 5856]
Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash showab.
[ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_3 Shafar 1435/6 Des. 2013_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ]



Kamis, 06 Maret 2014

Faedah-faedah Fiqhiyah dari Kitab 'Umdatul Ahkam (Hadits ke11)

"BAB ADAB MASUK WC DAN BUANG HAJAT"
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه -: أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ إذَا دَخَلَ الْخَلاءَ قَالَ: «اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ».
"dari Anas_radhiyallahu anhu, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam tempat buang hajat, maka beliau selalu berdo'a: ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHABA`ITS (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan)." [HR. Al Bukhary – Muslim]
 Faedah yang terdapat dalam hadits:
1.   Disunnahkan membaca doa ini ketika akan buang hajat, baik buang air besar maupun buang air kecil.
Imam An Nawawy berkata: "Doa ini adalah doa yang telah disepakati kesunnahannya."
2.  Doa ini dibaca ketika akan masuk WC, bukan setelah masuk WC kemudian berdoa, sebagaimana yang ditunjukan dalam riwayat Al Imam Al Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad.
3.  Jumhur ulama berpendapat bahwa doa ini disyariatkan pula ketika buang hajat di padang pasir atau yang semisalnya. Dzikir ini bukan khusus ketika mau masuk WC saja, tetapi disemua tempat ketika dia akan buang hajat.
 Masalah: Kapan doa ini dibaca apabila buang hajatnya di padang pasir atau yang semisalnya?Pendapat yang dipilih oleh kebanyakan para ulama adalah dibaca ketika akan menurunkan pakaiannya (membuka auratnya) untuk buang hajat.
 Peringatan:
Dalam riwayat Sa'id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dari hadits Anas bin Malik terdapat tambahan lafazh "BISMILAH" sebelum membaca doa diatas. Namun riwayat ini telah dilemahkan oleh Abu Hatim dalam kitab 'Ilalnya. Dalam riwayat tersebut ada perawi yang bernama Abu Mi'syar Najih bin Abdurrahman As Sindi, dia adalah perawi yang dha'if (lemah) dan ia telah menyelisihi 11 perawi yang lain, yang mana mereka tidak meriwayatkan dengan tambahan basmalah, sehingga riwayat haditsnya dikatakan "munkar".
 Masalah: Apa yang kita baca disaat keluar dari WC setelah buang hajat?
Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad dan Ashhab As Sunan dari hadits 'Aisyah_radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disaat keluar dari WC beliau mengucapkan:
" غُفْرَانَكَ "
"GHUFRAANAKA (Aku mohon ampunanMu)."
 Berkata Syaikh Al Albani: "Sanad hadits ini shahih. Dan telah dishahihkan oleh Abu Hatim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnul Jaarud, Al Hakim, An Nawawy dan Adz Dzahabi [Shahih Abu Dawud 1/59]
Adapun hadits Anas bin Malik_radhiyallahu 'anhu, dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلَاءِ قَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَى وَعَافَانِي»
 "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika keluar dari tempat buang hajat selalu mengucapkan: "ALHAMDULILLAAHILLADZII ADZHABA 'ANNIL ADZAA WA 'AAFAANII (Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku rasa sakit dan menjaga kesehatanku)." [HR. Ibnu Majah, didha'ihkan Syaikh Al Albani]
Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ismail bin Muslim. Berkata Ibnu Hajar tentang perawi ini dalam kitab At Taqrib: "lemah dalam periwayatan hadits" dan dalam kitab Zawaid beliau berkata: "telah disepakati kelemahan haditsnya" [lihat kitab Al Irwa karya Syaikh Al Albani no 53]
 4.   Wajib bagi seseorang yang ingin buang hajat untuk menjauh dari pandangan manusia, hal ini dalam rangka menjaga auratnya dan juga tidak menzhalimi manusia disaat buang hajat dengan baunya.
5.    Hadits ini menunjukan bahwa berdzikir kepada Allah merupakan sebab terjaganya diri dari gangguan setan. Sebagaimana pula yang ditunjukan dalam hadits-hadist yang lain, seperti;
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ قَالَ - يَعْنِي - إِذَا خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ: بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، يُقَالُ لَهُ: كُفِيتَ، وَوُقِيتَ، وَتَنَحَّى عَنْهُ الشَّيْطَانُ "
"dari Anas bin Malik_radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Barangsiapa yang ketika keluar dari rumahnya mengucapkan; BISMILLAAH, LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH (dengan nama Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan dengan pertolongan Allah) maka dikatakan baginya, engkau telah mendapatkan kecukupan, telah mendapat pertolongan dan setan menjauh darimu." [HR. At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ، كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ، وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ، يَوْمَهُ ذَلِكَ، حَتَّى يُمْسِيَ وَلَمْ يَأْتِ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ عَمِلَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. الحديث
"dari Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha ilIallaahu wahdah, Iaa syariikalahu lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in qadiir' (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Dialah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya, Dialah yang memiliki alam semesta dan segala puji hanya bagi-Nya. Allah adalah Maha Kuasa atas segaIa sesuatu) dalam sehari seratus kali, maka orang tersebut akan mendapat pahala sama seperti orang yang memerdekakan seratus orang budak dicatat seratus kebaikan untuknya, dihapus seratus keburukan untuknya. Pada hari itu ia akan terjaga dari godaan setan sampai sore hari dan tidak ada orang lain yang melebihi pahalanya, kecuali orang yang membaca lebih banyak dan itu." [HR. Muslim]
Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash shawab.
[ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_10 Shafar 1435/13 Des. 2013_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ]
WhatsAap Salafiyyin Jogja
Copas: salafy.or.id